Posts

Syarat Bagi Pemohon Re-Registrasi / Registrasi Ulang STR pastikan sudah memiliki Surat Rekomendasi kecukupan SKP dari Organisasi Profesi masing-masing

Image
  Pemberitahuan Sebelum masuk aplikasi, harap diperhatikan!! Harap dipersiapkan file yang akan diupload sebagai berikut : Foto   : ukuran foto   maksimal 200 Kb, latar belakang merah, posisi tegak   dengan format   png, jpg, atau jpeg . KTP   : ukuran file   maksimal 1 Mb , dengan format   png, jpg, atau jpeg . Ijazah, sertifikat kompetensi, surat sehat, surat sumpah profesi, dan surat pernyataan patuh pada etika profesi   : ukuran file maksimal   1 Mb , dengan format   pdf . Dinas Kesehatan Provinsi   tetap berkewajiban melakukan pembinaan profesi dan registrasi tenaga kesehatan di provinsi masing-masing dan masih melakukan legalisir untuk keabsahan STR tenaga kesehatan yang telah terbit. Bagi Pemohon Registrasi Baru lulusan dan Naik Level wajib lulus Uji Kompetensi dan pastikan sudah memiliki Sertifikat Kompetensi : Profesi D3 Perawat, Ners dan D3 Bidan terhitung tanggal   1 Agustus 2013 , D4 Perawat mulai tanggal   1 Januari 2015 , D4 Bidan mulai tanggal   1 Januari 2018 . Prof

KLIK WA DI BAWAH UNTUK KONSULTASI GRATIS

SYARAT DAN KETENTUAN

KAMI HANYA MEMBANTU PROSES PENGAJUAN ONLINE APABILA SEMUA SYARAT YANG DI BUTUHKAN LENGKAP, JIKA SYARAT BELUM LENGKAP MOHON MAAF TIDAK DAPAT KAMI PROSES, LENGKAPI DULU SYARAT YANG DI BUTUHKAN JIKA SUDAH HUBUNGI KAMI KEMBALI. DAN KAMI TIDAK MENERIMA JASA TEMBAK STR DAN PEMALSUAN DOKUMENT. TERIMAKASIH.

GARANSI UANG KEMBALI 100%

GARANSI UANG KEMBALI 100%